INTERNSHIP
Analis Hukum (Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi)
Sekretariat Jenderal MPR RI
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
1. Menghimpun, menginventarisasi, dan menelaah dasar hukum penyelenggaraan Sidang MPR dan rapat-rapat MPR, meliputi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang yang mengatur MPR, Tata Tertib MPR, Peraturan MPR, Keputusan MPR, dan Ketetapan MPR;
2. Menyusun telaahan hukum (legal opinion) atas permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan sidang dan rapat MPR sebagai bahan pertimbangan Pimpinan MPR dan alat kelengkapan MPR;
3. Melakukan analisis aspek hukum prosedural persidangan, meliputi kuorum, mekanisme pengambilan keputusan, keabsahan agenda, dan kesesuaian tahapan sidang dengan Tata Tertib MPR;
4. Menyusun konsep rancangan produk hukum MPR, antara lain rancangan Keputusan MPR, Keputusan Pimpinan MPR, dan Peraturan MPR, sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan verifikasi aspek hukum atas rumusan hasil sidang atau rapat dan naskah keputusan sebelum ditetapkan, termasuk ketepatan dasar hukum, konsiderans, dan rumusan diktum;
6. Menyusun kajian dan bahan rancangan perubahan Tata Tertib MPR serta peraturan internal yang berkaitan dengan persidangan;
7. Melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wewenang dan kelembagaan MPR, serta implikasinya bagi penyelenggaraan persidangan;
8. Menginventarisasi dan mendokumentasikan produk hukum MPR, termasuk pemutakhiran data status hukum Ketetapan MPR, Keputusan MPR, dan Peraturan MPR sebagai bahan rujukan persidangan;
9. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR yang membidangi hukum, sekretariat alat kelengkapan MPR, serta pihak terkait dalam penyusunan telaahan dan produk hukum;
10. Menyusun laporan hasil kajian dan telaahan hukum, serta melakukan evaluasi terhadap aspek hukum penyelenggaraan persidangan dan menyusun rekomendasi perbaikan;
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ruang lingkup jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Sekretariat Jenderal MPR RI