INTERNSHIP
Tenaga Terapis Gigi dan Mulut
Puskesmas Terminal
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Uraian tugas pokok tenaga terapis gigi dan mulut di puskesmas mencakup sebagai berikut: 1. Melaksanakan pengumpulan data dan pengkajian awal kesehatan gigi dan mulut pasien sesuai kompetensi. 2. Melaksanakan kegiatan promotif dan edukasi mengenai pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, dan masyarakat. 3. Melaksanakan penyuluhan tentang cara menyikat gigi yang benar, pencegahan karies, penyakit periodontal, dan perilaku hidup bersih dan sehat. 4. Melaksanakan kegiatan preventif kesehatan gigi dan mulut sesuai kompetensi dan kewenangan. 5. Melaksanakan pemeriksaan atau skrining kesehatan gigi dan mulut untuk mengidentifikasi masalah serta kebutuhan pelayanan pasien. 6. Melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai standar profesi dan kewenangan. 7. Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut di sekolah melalui program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) sesuai perencanaan program. 8. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat melalui program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM) dan kegiatan luar gedung sesuai penugasan. 9. Membantu pelaksanaan tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai kompetensi, kewenangan, dan instruksi tenaga medis yang berwenang apabila diperlukan. 10. Melakukan persiapan alat, bahan, dan ruangan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebelum dan sesudah pelayanan. 11. Melaksanakan sterilisasi atau pemrosesan alat serta menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai prosedur. 12. Memberikan edukasi kepada pasien mengenai perawatan kesehatan gigi dan mulut setelah tindakan sesuai kewenangan. 13. Melakukan rujukan atau koordinasi dengan dokter gigi apabila ditemukan kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. 14. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara lengkap dan tepat waktu. 15. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut kegiatan program kesehatan gigi dan mulut. 16. Menjaga kebersihan, keamanan, dan kesiapan alat serta fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 17. Berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terpadu. 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai kompetensi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Puskesmas Terminal