← Kembali ke semua lowongan
INTERNSHIP

PENGELOLA BMN DAN FASILITAS UMUM

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BARUS
📍 Indonesia 📅 Diposting 6 November 2026

Deskripsi

Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Fasilitas Umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertugas mencatat, merawat, mengamankan, serta mengelola seluruh aset negara dan sarana prasarana umum di dalam lingkungan lapas agar selalu siap pakai dan aman digunakan untuk operasional. Namun dalam hal ini hanya membantu Petugas terkait dalam melakukan hal hal sebagai berikut: 1. Inventarisasi dan Pencatatan Aset (BMN) a. Penatausahaan Aset: Mendaftar, mencatat, dan memberi kode barang (barcoding) pada seluruh aset lapas—mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, senjata api/sarana pengamanan, hingga perlengkapan kantor dan perlengkapan sel. b. Penginputan Sistem: Melakukan rekonsiliasi dan pembaruan data aset secara berkala ke dalam aplikasi pengelolaan aset negara (seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Negara / SIMAN dan SAKTI). c. Opname Fisik: Melakukan pengecekan berkala terhadap jumlah dan kondisi fisik BMN untuk memastikan keberadaan aset negara secara riil. 2. Pemeliharaan dan Perbaikan Fasilitas Umum a. Perawatan Sarana & Prasarana: Mengawasi dan merencanakan pemeliharaan rutin fasilitas umum lapas seperti jaringan listrik, sistem pemipaan air, genset, sistem sanitasi, blok hunian, dapur, dan aula. b. Perbaikan Kerusakan: Mengidentifikasi kerusakan fasilitas fisik (misalnya pagar terpal, dinding retak, kunci sel rusak, atau lampu mati) dan mengurus proses perbaikannya agar tidak mengganggu keamanan lapas. 3. Pengamanan dan Pengawasan Penggunaan Aset a. Pengamanan Aset: Memastikan aset-aset vital—terutama sarana pengamanan, senjata api, rompi anti-peluru, dan kendaraan operasional—tersimpan di tempat yang aman dan terdata panggunaannya. b. Administrasi Pinjam Pake/Penggunaan: Mengelola surat izin dan pencatatan saat barang atau kendaraan dinas digunakan oleh pegawai/petugas lapas. 4. Usulan Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset a. Evaluasi Kelayakan: Mengidentifikasi BMN yang sudah rusak berat, kadaluarsa, atau tidak efisien lagi untuk digunakan (obsolete). b. Proses Penghapusan: Mengajukan usulan penghapusan BMN ke Kementerian Keuangan (KPKNL) agar barang rusak dapat dilelang, dimusnahkan, atau dihapuskan dari daftar inventaris resmi negara. 5. Pelaporan dan Pelaksanaan Evaluasi BMN a. Menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) semesteran dan tahunan. b. Menyajikan data kelengkapan aset untuk bahan audit internal (Itjen) maupun eksternal (BPK).
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id · Sumber resmi LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BARUS
← Lihat semua lowongan Business & Management