INTERNSHIP
Asisten Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Melakukan penelusuran, pengumpulan, dan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta referensi yang relevan sebagai bahan penyusunan produk hukum dan kebijakan daerah.
Membantu menghimpun data dan informasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan peraturan daerah, maupun produk hukum daerah lainnya.
Membantu menyiapkan bahan pendukung penyusunan naskah akademik, kajian hukum, dan telaahan regulasi sesuai kebutuhan organisasi.
Melakukan identifikasi dan kompilasi dasar hukum yang berkaitan dengan substansi rancangan peraturan atau kebijakan yang sedang disusun.
Membantu menyusun draf awal, matriks perbandingan, dan daftar inventarisasi peraturan yang menjadi rujukan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Mendukung proses harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan melalui pengumpulan bahan, pencatatan hasil pembahasan, dan penyiapan dokumen pendukung.
Mengikuti rapat, forum konsultasi, atau pembahasan produk hukum serta menyusun notula, risalah rapat, dan laporan hasil kegiatan.
Membantu melakukan kajian sederhana terhadap peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah untuk mengidentifikasi kesesuaian, potensi tumpang tindih, maupun kebutuhan perubahan regulasi.
Melakukan pengelolaan dan pengarsipan dokumen hukum, rancangan peraturan, naskah akademik, berita acara rapat, serta dokumen pendukung lainnya secara sistematis.
Membantu penyusunan bahan konsultasi hukum, pendapat hukum sederhana, dan telaahan hukum sesuai arahan mentor atau pejabat perancang peraturan perundang-undangan.
Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah serta penyusunan basis data regulasi yang dimiliki instansi.
Membantu menyiapkan bahan presentasi, laporan kegiatan, dan dokumentasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan kegiatan hukum lainnya.
Mempelajari teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah pembentukan peraturan yang baik.
Melaksanakan tugas administratif dan teknis lainnya yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum sesuai arahan pembimbing.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara