INTERNSHIP
NUTRISIONIS
Blu Upt Puskesmas Wanaraja
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Uraian Tugas
1. Melaksanakan pelayanan gizi sesuai standar, kompetensi, dan kewenangan.
2. Melakukan pengkajian status gizi individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Melaksanakan skrining dan deteksi dini masalah gizi.
4. Melaksanakan asuhan gizi pada pasien sesuai kebutuhan dan kewenangan.
5. Melakukan pemantauan status gizi bayi, balita, anak, remaja, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan.
6. Melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas.
7. Melaksanakan pelayanan gizi di dalam gedung Puskesmas.
8. Melaksanakan pelayanan gizi di luar gedung Puskesmas.
9. Melaksanakan konseling dan edukasi gizi kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.
10. Melaksanakan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita bersama program terkait.
11. Melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting serta masalah gizi lainnya sesuai program.
12. Melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut balita dengan berat badan tidak naik, berat badan kurang, gizi kurang, dan masalah pertumbuhan lainnya.
13. Melaksanakan pemantauan dan pendampingan ibu hamil dengan masalah gizi, termasuk risiko kekurangan energi kronis (KEK).
14. Melaksanakan kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) sesuai program dan ketentuan.
15. Melaksanakan edukasi mengenai pemberian ASI, MP-ASI, pola makan bergizi seimbang, dan keamanan pangan.
16. Melaksanakan pemantauan konsumsi dan kecukupan gizi kelompok sasaran.
17. Melaksanakan kunjungan rumah untuk pemantauan dan tindak lanjut masalah gizi sesuai sasaran.
18. Melaksanakan koordinasi dengan tenaga kesehatan, kader, Posyandu, sekolah, serta lintas program dan lintas sektor.
19. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan dan program gizi.
20. Melakukan analisis data status gizi dan cakupan program gizi sebagai bahan perencanaan kegiatan.
21. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program gizi di wilayah kerja Puskesmas.
22. Melaksanakan kegiatan surveilans gizi dan pelaporan masalah gizi sesuai ketentuan.
23. Melaksanakan rujukan atau koordinasi tindak lanjut terhadap kasus gizi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Blu Upt Puskesmas Wanaraja