INTERNSHIP
Sanitarian (Kesehatan Lingkungan)
Randegansari Husada Barokah
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
1. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
Sanitarian bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan kondisi kesehatan lingkungan rumah sakit, melakukan inspeksi sanitasi secara berkala, mengidentifikasi potensi risiko lingkungan, serta membuat laporan dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan.
2. Pengelolaan Air
Sanitarian bertugas memantau ketersediaan dan kondisi sarana air bersih/air untuk kebutuhan rumah sakit, melakukan pemantauan kualitas air sesuai program, memeriksa kondisi tempat penampungan dan distribusi air, serta mendokumentasikan hasil pemantauan.
3. Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Sanitarian bertugas memantau pemilahan limbah sesuai jenisnya, memastikan ketersediaan tempat limbah, memantau proses pengumpulan dan pengangkutan limbah, memantau tempat penyimpanan sementara, serta melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah.
4. Pengelolaan Limbah Cair
Sanitarian bertugas melakukan pemantauan terhadap sistem pengelolaan limbah cair rumah sakit, memantau kondisi sarana pengolahan limbah cair, melakukan pencatatan hasil pemantauan, dan melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
5. Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu
Sanitarian bertugas melakukan monitoring keberadaan lalat, nyamuk, kecoa, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. Sanitarian juga melakukan identifikasi tempat yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan serta melakukan pengendalian sesuai SOP.
6. Higiene dan Sanitasi Lingkungan
Sanitarian bertugas melakukan inspeksi kebersihan lingkungan rumah sakit, toilet, ruang pelayanan, ruang tunggu, area umum, tempat cuci tangan, serta fasilitas sanitasi lainnya. Hasil inspeksi dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
7. Pemantauan Kualitas Lingkungan
Sanitarian melakukan pemantauan kondisi lingkungan rumah sakit, antara lain suhu, kelembapan, pencahayaan, kebisingan, ventilasi, kualitas udara, dan parameter kesehatan lingkungan lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
8. Pengawasan Sanitasi Pengelolaan Makanan
Sanitarian melakukan pemantauan higiene dan sanitasi pada area pengolahan makanan, kebersihan peralatan, kondisi lingkungan dapur, penyimpanan bahan makanan, serta praktik higiene petugas pengolah makanan bersama unit terkait.
9. Pengawasan Linen
Sanitarian melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan linen, pemisahan linen bersih dan linen kotor, proses pengumpulan, penyimpanan, pencucian, dan distribusi linen untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang.
10. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sanitarian wajib menerapkan prinsip K3 dalam setiap kegiatan, menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, mengidentifikasi potensi bahaya, melaporkan kondisi yang berisiko, serta mematuhi SOP keselamatan dan pencegahan infeksi.
11. Dokumentasi dan Pelaporan
Sanitarian bertugas melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh kegiatan kesehatan lingkungan, seperti hasil inspeksi sanitasi, monitoring air, limbah, vektor, kebersihan lingkungan, serta membuat laporan secara berkala kepada penanggung jawab.
12. Koordinasi dengan Unit Terkait
Sanitarian melakukan koordinasi dengan unit PPI, IPSRS, housekeeping, laundry, instalasi gizi, farmasi, laboratorium, K3, pengelola limbah, dan unit lainnya dalam rangka menjaga kesehatan dan sanitasi lingkungan rumah sakit.
13. Tindak Lanjut Temuan
Sanitarian bertugas mengidentifikasi hasil pemantauan yang tidak sesuai standar, menyampaikan temuan kepada penanggung jawab, memberikan rekomendasi perbaikan sesuai kewenangan, serta melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan.
14. Tugas Peserta Magang Sanitarian
Untuk peserta magang Kemnaker, tugas dapat meliputi observasi kegiatan sanitasi, membantu inspeksi kebersihan lingkungan, membantu monitoring limbah dan sarana air, membantu monitoring vektor, melakukan pencatatan hasil pemantauan, membuat dokumentasi, menyusun rekapitulasi, serta membuat laporan kegiatan magang.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Randegansari Husada Barokah