INTERNSHIP
PENGELOLA KEHUMASAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BARUS
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Pengelola Kehumasan (Public Relations) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertugas membangun, memelihara, dan mengelola citra positif instansi, menyampaikan informasi publik secara transparan, serta menjalin hubungan baik dengan media, masyarakat, dan stakeholder terkait. Dalam hal ini membantu Pegawai yang bertugas dibidang tersebut untuk melakukan hal hal berikut:
1. Manajemen Hubungan Media dan Pemberitaan (Media Relations)
a. Press Release & Konferensi Pers: Menyusun rilis berita resmi terkait kegiatan pembinaan, prestasi warga binaan, atau klarifikasi atas suatu peristiwa di dalam lapas.
b. Kemitraan Media: Melayani peliputan jurnalis, mengarahkan wawancara media dengan pejabat lapas, dan membangun jaringan komunikasi yang harmonis dengan insan pers.
c. Pemantauan Media (Media Monitoring): Memantau isu atau berita di media massa dan media sosial mengenai lapas untuk deteksi dini sentimen publik.
2. Pengelolaan Media Sosial dan Informasi Publik (PPID)
a. Konten Digital: Mengelola akun resmi media sosial lapas (Instagram, YouTube, Facebook, Website) melalui pembuatan konten kreatif seperti foto, video, dan infografis kegiatan pembinaan.
b. Layanan Informasi (PPID): Bertindak sebagai bagian dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permohonan informasi publik secara transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
3. Komunikasi Krisis dan Manajemen Reputasi
a. Klarifikasi Isu: Merancang strategi komunikasi dan memberikan klarifikasi cepat saat terjadi krisis (misalnya isu pelarian, kerusuhan, atau tuduhan pelanggaran aturan).
b. Mitigasi Berita Hoaks: Menangkal dan mengklarifikasi disinformasi atau berita bohong yang beredar di masyarakat demi menjaga kondusivitas institusi.
4. Dokumentasi dan Publisitas Kegiatan
a. Melakukan dokumentasi foto dan video dalam setiap acara kedinasan, kunjungan pejabat, program pembinaan warga binaan, hingga upacara hari besar.
b. Menyusun buletin, majalah internal, atau laporan berkala mengenai perkembangan dan pencapaian kinerja lapas.
5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
a. Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti keluhan atau masukan dari masyarakat/keluarga warga binaan melalui saluran pengaduan resmi (seperti Lapor!, WhatsApp pengaduan, atau kotak saran).
b. Menyampaikan balasan dan penyelesaian pengaduan secara santun, cepat, dan akuntabel.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III BARUS