INTERNSHIP
Tenaga Teknis Kefarmasian
Rs Islam Ibnu Sina Padang
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) bertugas membantu apoteker dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit sesuai dengan kewenangan, standar profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugasnya, TTK melakukan penerimaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan (di bawah supervisi apoteker sesuai ketentuan), pengemasan, pelabelan, serta penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada pasien sesuai resep dan instruksi apoteker.
Selain itu, TTK bertanggung jawab melakukan pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi penerimaan, pemeriksaan kesesuaian, penyimpanan sesuai persyaratan, pemantauan stok, pencatatan mutasi, distribusi obat dan alat kesehatan ke unit pelayanan, serta pengendalian tanggal kedaluwarsa dan kondisi penyimpanan untuk menjamin mutu dan keamanan sediaan farmasi.
Dalam pelayanan kefarmasian, TTK membantu proses skrining administratif resep, menyiapkan obat sesuai resep, melakukan pengemasan dan pelabelan yang benar, serta memberikan informasi penggunaan obat kepada pasien sesuai arahan dan supervisi apoteker. TTK juga mendukung pelaksanaan pelayanan farmasi klinik sesuai kewenangannya, termasuk membantu dokumentasi pelayanan dan kegiatan administrasi kefarmasian.
TTK melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan kefarmasian secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, termasuk pengelolaan dokumen, stok obat, obat narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan, serta pelaporan penggunaan perbekalan farmasi. Selain itu, TTK menjaga kebersihan area kerja, melakukan pemeliharaan peralatan kefarmasian, menerapkan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memastikan pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Rs Islam Ibnu Sina Padang