INTERNSHIP
Perawat
Puskesmas Terminal
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
URAIAN TUGAS PERAWAT DI PUSKESMAS 1. Melakukan pengkajian status kesehatan pasien, keluarga, kelompok, dan masyarakat sesuai
standar asuhan keperawatan. 2. Menetapkan diagnosis keperawatan berdasarkan hasil pengkajian. 3. Menyusun rencana asuhan keperawatan
sesuai kebutuhan pasien. 4. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
5. Melakukan evaluasi hasil asuhan keperawatan serta menyusun tindak lanjut pelayanan. 6. Memberikan pelayanan keperawatan pada pasien
rawat jalan, rawat inap (apabila tersedia), dan pelayanan gawat darurat. 7. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar, seperti pengukuran
tanda-tanda vital, perawatan luka, pemasangan balut, pemberian kompres, dan tindakan keperawatan lainnya sesuai kewenangan. 8.
Melakukan observasi kondisi pasien dan melaporkan perubahan kondisi kepada dokter atau tenaga kesehatan terkait. 9. Memberikan edukasi
dan konseling kepada pasien, keluarga, serta masyarakat mengenai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 10. Melaksanakan
kegiatan promosi kesehatan dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat. 11. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program kesehatan ibu, bayi,
balita, anak, remaja, usia produktif, dan lanjut usia. 12. Mendukung pelaksanaan pelayanan imunisasi sesuai program nasional. 13.
Berpartisipasi dalam kegiatan Posyandu, Posbindu PTM, UKS, dan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat lainnya. 14. Melaksanakan
kunjungan rumah (home care) untuk pemantauan dan tindak lanjut pasien sesuai kebutuhan. 15. Berpartisipasi dalam kegiatan deteksi dini
penyakit menular dan penyakit tidak menular. 16. Melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa sesuai kewenangan. 17. Memberikan pelayanan
keperawatan pada pasien dengan penyakit kronis sesuai program pengelolaan penyakit. 18. Melaksanakan pencegahan dan pengendalian
infeksi (PPI) dalam setiap pelayanan kesehatan. 19. Menjaga keselamatan pasien (patient safety) sesuai standar pelayanan kesehatan. 20.
Berkolaborasi dengan dokter, bidan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian, sanitarian, analis kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam
pemberian pelayanan terpadu. 21. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keperawatan secara lengkap, akurat, dan tepat
waktu. 22. Menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien sesuai kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23.
Berpartisipasi dalam kegiatan surveilans kesehatan, penyelidikan epidemiologi, dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai
kewenangan. 24. Mengikuti kegiatan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. 25. Mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar, dan
kegiatan pengembangan kompetensi profesi secara berkelanjutan. 26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai bidang tugas, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Puskesmas Terminal