INTERNSHIP
Analis Kebijakan (Sekretariat Badan Anggaran MPR)
Sekretariat Jenderal MPR RI
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
1. Mengumpulkan, menginventarisasi, mengolah, dan menganalisis data serta informasi mengenai perencanaan, pagu, alokasi, dan realisasi anggaran MPR sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan;
2. Melakukan kajian dan analisis terhadap usulan program dan kegiatan alat kelengkapan MPR serta rancangan anggaran MPR, meliputi kesesuaian dengan prioritas kelembagaan, kewajaran alokasi, dan efisiensi;
3. Membantu penyusunan rancangan Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran (AKUPA) MPR, meliputi penghimpunan bahan, analisis prioritas dan sasaran kelembagaan, penyusunan konsep naskah, serta penyiapan matriks pembahasan bagi Badan Anggaran MPR;
4. Menyusun kajian atas hasil Evaluasi dan Penguatan Program Kegiatan MPR (EP2K), meliputi analisis capaian, kendala, efektivitas, dan efisiensi program serta kegiatan MPR, disertai rekomendasi penguatan sebagai masukan bagi penyusunan AKUPA dan rancangan anggaran MPR tahun berikutnya;
5. Menyusun naskah analisis kebijakan, policy brief, telaahan staf, executive summary, dan bahan paparan sebagai bahan pertimbangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran MPR dalam pembahasan dan penetapan anggaran MPR;
6. Melakukan pemantauan dan analisis terhadap pelaksanaan dan penyerapan anggaran MPR, termasuk kinerja program dan kegiatan, serta menyusun rekomendasi perbaikan;
7. Menyiapkan bahan rapat Badan Anggaran MPR dan rapat dengan Sekretariat Jenderal MPR, termasuk matriks pembahasan, catatan isu strategis, dan konsep rumusan hasil rapat;
8. Melakukan analisis terhadap kebijakan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara serta hasil pemeriksaan dan pengawasan atas pengelolaan anggaran, sebagai bahan pertimbangan Badan Anggaran MPR;
9. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja perencanaan dan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR serta pihak terkait untuk memperoleh data, informasi, dan masukan;
10. Menyusun laporan hasil kajian, analisis, dan rekomendasi kebijakan serta mendokumentasikan hasil pembahasan sebagai bahan tindak lanjut dan referensi Badan Anggaran MPR;
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ruang lingkup jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Sekretariat Jenderal MPR RI