INTERNSHIP
TERAPIS GIGI DAN MULUT
Blu Upt Puskesmas Wanaraja
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
TERAPIS GIGI DAN MULUT
Berikut uraian tugas Terapis Gigi dan Mulut yang dapat digunakan untuk SIAPKerja/SKP Puskesmas:
Uraian Tugas
1. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai kompetensi dan kewenangan.
2. Melakukan pengkajian dan pemeriksaan awal kesehatan gigi dan mulut pasien.
3. Melaksanakan tindakan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut.
4. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di dalam gedung Puskesmas.
5. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di luar gedung Puskesmas.
6. Melaksanakan pemeriksaan kebersihan dan kesehatan gigi serta mulut.
7. Melaksanakan pembersihan karang gigi sesuai kompetensi dan kewenangan.
8. Melaksanakan tindakan pencegahan penyakit gigi dan mulut sesuai standar pelayanan.
9. Melaksanakan edukasi dan penyuluhan mengenai cara menjaga kesehatan gigi dan mulut.
10. Memberikan edukasi mengenai cara menyikat gigi yang benar kepada pasien, keluarga, dan masyarakat.
11. Melaksanakan kegiatan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut di sekolah, Posyandu, dan masyarakat.
12. Melaksanakan skrining kesehatan gigi dan mulut pada kelompok sasaran sesuai program.
13. Melakukan deteksi dini masalah kesehatan gigi dan mulut serta melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.
14. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada kegiatan UKGS/UKGM sesuai program yang berlaku.
15. Melaksanakan kunjungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masyarakat sesuai penugasan.
16. Menyiapkan alat, bahan, dan ruangan sebelum pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
17. Melaksanakan sterilisasi dan pemeliharaan alat kesehatan gigi sesuai prosedur.
18. Menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
19. Melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
20. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program kesehatan gigi dan mulut.
21. Melakukan koordinasi dengan dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, sekolah, kader, dan lintas sektor.
22. Melaksanakan rujukan pasien yang memerlukan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
23. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Blu Upt Puskesmas Wanaraja