INTERNSHIP
Okupasi Terampil
Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta
๐ Indonesia
๐
Diposting 6 November 2026
Deskripsi
Peserta magang Okupasi Terapis membantu pelaksanaan kegiatan pelayanan okupasi terapi dalam rangka memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi profesional di bidang rehabilitasi medik, dengan melaksanakan kegiatan di bawah supervisi dan bimbingan mentor/tenaga profesional serta mengikuti standar pelayanan, keselamatan pasien, dan tata tertib RSUP Persahabatan.
Uraian Tugas:
1. Mengikuti orientasi mengenai alur pelayanan, tata tertib, keselamatan pasien, dan sistem kerja di Unit Rehabilitasi Medik.
2. Melakukan observasi terhadap proses asesmen dan pelayanan okupasi terapi yang dilakukan oleh tenaga profesional.
3. Membantu menyiapkan pasien sebelum pelaksanaan terapi sesuai instruksi mentor.
4. Membantu menyiapkan alat, bahan, dan lingkungan terapi sebelum dan sesudah pelayanan.
5. Mendampingi pelaksanaan aktivitas terapi okupasi sesuai program yang telah ditetapkan oleh tenaga profesional.
6. Membantu pelaksanaan latihan aktivitas kehidupan sehari-hari (Activity of Daily Living/ADL) sesuai arahan mentor.
7. Membantu pelaksanaan aktivitas yang bertujuan meningkatkan kemampuan motorik halus dan motorik kasar pasien sesuai program terapi.
8. Membantu pelaksanaan latihan koordinasi, keseimbangan, persepsi, dan keterampilan fungsional sesuai instruksi.
9. Membantu memberikan stimulasi aktivitas terapeutik sesuai kebutuhan dan kondisi pasien serta dalam batas kewenangan peserta magang.
10. Melakukan observasi perkembangan kemampuan fungsional pasien dan menyampaikan hasil pengamatan kepada mentor.
11. Membantu mendokumentasikan kegiatan pelayanan atau aktivitas terapi sesuai sistem dokumentasi yang berlaku dan di bawah supervisi mentor.
12. Mengikuti diskusi kasus dan pembelajaran klinis bersama mentor/tenaga kesehatan terkait.
13. Mempelajari penerapan intervensi okupasi terapi pada berbagai kondisi pasien yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medik.
14. Membantu memberikan edukasi sederhana kepada pasien dan/atau keluarga hanya berdasarkan arahan tenaga profesional.
15. Menjaga kebersihan, kerapian, keamanan, dan kesiapan alat terapi.
16. Menerapkan prinsip keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
17. Menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien.
18. Mengikuti evaluasi kompetensi dan pembinaan yang dilakukan oleh mentor.
19. Membuat catatan kegiatan dan laporan pemagangan sesuai ketentuan Program Pemagangan Kemnaker.
20. Melaksanakan tugas pembelajaran lain yang relevan dengan kompetensi okupasi terapi berdasarkan arahan mentor.
Lowongan terverifikasi oleh Chari.id ยท Sumber resmi Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta